Triagus Blog

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Terima kasih telah mengunjungi Blog saya ini. Silahkan memanfaatkan informasi yang tersedia. Saya juga menawarkan produk-produk kesehatan dari K-Link dan Anda juga bisa bergabung (join) untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

 
Keluargaku
Istri : Hudiyanti. Anak-anak : Afifa Nahda Rafanda (07-07-1999), Muhammad Zhafran Aqila (03-06-2002) & Muhammad Zhillan Abiyyu (28-01-2005)
K-Link
Bersama K-Link, Anda akan memperoleh : Kesehatan, Uang & Waktu
Tinjauan Al Qur’an Tentang Bank Syariah
Monday, September 10, 2007
Oleh M. Tri Agustiyadi, S.Komp, MM

Bank Syariah, yaitu institusi perbankan yang menggunakan prinsip bagi hasil, belakangan ini cukup bergema setelah ramai diberitakan di media massa bahwa akan ada 6 bank umum (bank konvensional) yang akan berganti baju menjadi bank syariah. Mengapa baru sekarang ? Padahal Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang bank syariah sudah diterbitkan cukup lama, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 tahun 1992, tentang pendirian bank berdasarkan prinsip bagi hasil.

Apa itu bank syariah ? Mungkin hanya segelintir orang saja yang baru mengetahuinya. Bagaimana sebenarnya pola bank syariah itu ? Selama ini pengertian orang tentang bank syariah adalah sebuah bank yang beroperasi tanpa bunga dan pegawainya pakai jilbab. Padahal tidak selalu seperti itu. Semua transaksi yang dilakukan bank syariah harus sejalan dengan nafas dan semangat hukum Islam.

Bagaimana dengan institusi perbankan konvensional yang perhitungan imbal jasanya didasarkan pada suku bunga, yaitu berdasarkan persentase dari sejumlah uang yang dipinjamkan. Penetapan tingkat suku bunga ini ditetapkan terlebih dahulu tanpa berpedoman pada untung rugi kegiatan usaha tersebut. Hal ini dari segi syariat menjadi pertentangan di kalangan para ulama. Sebagian ulama mempersamakan praktik perbankan itu dengan riba, sementara ulama lainnya mentoleransinya dengan syarat-syarat tertentu, antara lain bahwa bank yang menyalurkan kredit haruslah bank pemerintah, karena keuntungan yang diperolehnya pada akhirnya akan kembali juga ke masyarakat.

Dalam tulisan ini tidak akan diuraikan masalah riba lebih jauh, tetapi akan menguraikan kegiatan-kegiatan perbankan yang dlakukan oleh bank syariah yang berhubungan dengan ayat-ayat dalam Al Qur ‘an

I. DASAR-DASAR SYARIAH DALAM MENETAPKAN IMBAL JASA

Dasar-dasar syariah dalam menetapkan imbal jasa dengan mengacu kitab Al Qur ‘an pada
a. Surat Luqman ayat 34 yaitu : “Hanya Allah yang mengetahui keberhasilan usaha di masa depan”.
b. Surat An-Nisa ayat 29 yaitu : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang curang. Kecuali dengan cara perdagangan yang berlaku dengan sukarela diantara kamu”.
c. Surat Ali Imran ayat 130 yaitu : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakallah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
d. Surat Al Baqarah ayat 275,276 dan 279.

Dari surat-surat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa praktik bunga pada bank konvensional dapat dianggap menyimpang dari tuntutan syariah Islam. Kunci permasalahan adalah sistem bunga seolah berkonotasi sebagai riba. Sementara itu, kata riba yang dengan istilah bahasa sama dengan “ziyadah” mengandung arti tambahan. Jadi, jika istilah tersebut digunakan dalam kegiatan pinjam meminjam, artinya setiap penambahan terhadap hutang baik kualitas maupun kuantitas adalah riba adalah riba yang diharamkan.
Jenis-jenis riba dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu :
1. Riba secara bathil, yaitu mengambil tambahan dari pokok modal tanpa ada imbalan pengganti yang dapat dibenarkan.
2. Hutang yang terjadi karena pinjam meminjam uang, tidak diperbolehkan ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas. Hutang barang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang yang menjadi hutang harus pasti dan jelas tentang kesatuan jumlah dari harga pokok barang dan kejelasan keuntungan yang disepakatitidak boleh ada lagi tambahan.

Dengan demikian, makna yang tersirat dari pembahasan riba tersebut adalah :
1. Imbalan yang dapat dibenarkan berdasarkan kerja/jasa (al-ajr wal umalah), memberikan jaminan (al-kafalah), menanggung kemungkinan risiko (al-mudharabah).
2. Kriteria dibolehkannya tambahan terhadap hutang disebabkan oleh perlu adanya tambahan itu agar bisa dilaksanakannya akad hutang-piutang, tambahan didimaksud sifatnya harus pasti, nyata dan jelas.

Dengan mengacu pada surat-surat tersebut di atas, kegiatan operasional bank syariah (bagi hasil) sebagai pengelola dana masyarakat (mudharib) bekerja sama dengan pemberi dana / pemilik dana (shahibul mal) didasari dengan bagi hasil, dengan dasar penentuannya adalah nisbah yang telah diperjanjikan sebelumnya.. Kembalian dana mudharib kepada shahibul mal dapat juga disamakan dengan istilah Return on Investment.

II. KEGIATAN BANK SYARIAH DALAM PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT

Dalam penghimpunan dana masyarakat, dapat diketengahkan dalam dua prinsip yaitu :
1. Prinsip Al-Wahdiah atau Amanat .
Dalam Surat An-Nisa ayat 58 :
“Sesungguhnya Allah telah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat 1) kepada orang yang berhak menerimanya. Dan bila kamu menetapkan hukum antara manusia , maka penetapan hukum hendaknya adil 2) bahwa dengan itu Allah telah memberikan pengajaran sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar dan melihat.”

Dari ayat tersebut, ungkapan amanat dapat diartikan sebagai titipan murni atau pihak kepada pihak lain, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki. Prinsip Al-Wahdiah ini dapat dibagi 2 yaitu :
a. Wahdiah Yad Amanah, artinya penerima simpanan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada assets titipan, sepanjang bukan akibat dari kelalaian penerima titipan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Bank Syariah dapat membuat produk jasa berupa safe deposit box, dimana pihak bank berhak mengenakan biaya pada penitip sebagai jasa menjaga barang titipan.
b. Wahdiah Yad Dhamanah, artinya penerima titipan dapat menggunakan barang titipan untuk menciptakan manfaat. Penerima titipan meminta izin kepada penitip untuk menggunakan harta titipan tersebut dengan ketentuan harus mengembalikan harta tersebut secara utuh kepada penitip disertai dengan pemberian bonus. Dengan demikian, Bank Syariah dapat membuat produk jasa berupa current account (giro) dan saving account (tabungan), misalnya giro wahdiah atau tabungan wahdiah.

2. Prinsip Mudharabah.
Dengan mengacu pada Surat Al-Muzzammi sebagian dari ayat 20, yaitu : “dan yang lain lagi, orang-orang yang bepergian di muka bumi mencari karunia Allah, sementara yang lain berperang di jalan Allah”. Bepergian untuk urusan dagang disebut juga Qiradh, yang berasal dari kata Al-Qardhu yang berarti potongan karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memeperoleh sebagian keuangannya. Disebut juga mu’alamalah maksudnya akad antara kedua belah pihak agar pihak yang satu mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak yang lain untuk dipergunakan untuk berdagang. Laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan.
Dari surat tersebut terkandung makna prinsip mudharabah yang berasal dari kata “Adharbufil Ardhi”. Bank syariah dengan berpijak pada prinsip mudharabah itu dapat menciptakan produk berupa tabungan mudharabah, deposito mudharabah.

III. KEGIATAN BANK SYARIAH DALAM PENYALURAN DANA MASYARAKAT

1. Prinsip Musyarakah, yang berdasarkan kepada :
• Surat An-Nisa ayat 21 yaitu : “Jika saudara-saudara itu lebih dari satu orang, maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu”.
• Surat As-Shaad ayat 24 yaitu : “Dan sesungguhnya kebanyakan mereka berbuat dhalim kepada sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh”.

Dari kedua surat tersebut terkandung makna kerja sama dalam suatu kegiatan antara satu pihak dengan pihak lainnya, atau terdapatnya prinsip musyarakah. Pengertian musyarakah diartikan suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek, di mana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan pernyataan masing-masing. Oleh karena itu, bank syariah dalam kegiatan pembiayaan, melakukan ketentuan :
• Pembiayaan dana bank syariah dengan nasabahnya melakukan kerja sama dengan memberikan dana (sumber dana berasal dari kedua belah pihak, yaitu shahibul mal dan mudharib) untuk kegiatan nasabah (mudharib).
• Dalam mengelola / menggunakan dana, pihak bank boleh ikut serta dalam manajemen mudharib.
• Kerugian ditanggung bersama berdasarkan pada posisi modal masing-masing pihak.
• Bank boleh saja minta jaminan.

Kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah berdasarkan musyrakah berupa L/C dan joint financial.

2. Prinsip Mudharabah, yang berdasarkan kepada :
• Surat Al-Jum’ah ayat 10 yaitu : “Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah S.W.T”.
• Surat Al-Baqarah ayat 198 yaitu : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu” .
• Surat Al-Muzammil ayat 20.

Dalam surat-rurat tersebut tersirat, bahwa mudharib sebagai wiraswasta adalah sebagaimana dari orang-orang melakukan (dhaharb) perjalanan untuk mencari karunia-karunia Allah S.W.T. dari keuntungan investasinya.
Dari dasar hukum syariah tersebut, makna mudharabah dari sisi kegiatan penyaluran dana dapat diartikan suatu perkongsian antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul Al-mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan perbandingan laba yang telah disepakati bersama secara Advance. Manakala terjadi kerugian maka shahibul al-mal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
Kegiatan operasional bank syariah dalam pembiayaan dana dengan prinsip Al-mudharabah, dapat melakukan investment account dan project financing.


IV. PEMBIAYAAN DANA BERDASARKAN MODEL JUAL BELI DENGAN PRINSIP PENGAMBILAN KEUNTUNGAN

Dalam model ini kegiatan operasional bank syariah mengacu kepada beberapa surat dalam Al Qur ‘an, yaitu :
1. Surat An-Nisa ayat 79 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan berniaga yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.
2. Surat Al-Baqarah ayat 275 : “dan Allah S.W.T. telah menghalalkan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dari surat-surat tersebut dapat disimpulkan bahwa salah satu kegiatan ekoomi Islam dapat dilakukan dengan jalan jual beli, yaitu proses pemindahan hak milik barang atau asset dengan menggunakan uang sebagai medianya.


V. PENUTUP

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan bank syariah tidak bertentangan dengan nafas Islam yang berlandaskan kitab suci Al Qur’an, bahkan dapat dikatakan selaras atau sejalan dengan syariat Islam. Hal ini akan memberikan tambahan wawasan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan dalam menggunakan jasa perbankan di Indonesia.
Nah bagaimana dengan bank konvensional yang menggunakan prinsip bunga, dimana secara syariat masih menjadi pertentangan di kalangan ulama ?.

Labels:

posted by Agustiyadi @ 3:56:00 PM  
1 Comments:
  • At December 11, 2015 at 8:46 AM, Blogger Unknown said…

    dalam artikel ini ko banyak ayat yang tidak sesuai dengan arti dalam Al Qur'an yang sebenarnya
    salah satunya
    Surat An-Nisa ayat 79 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan berniaga yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.

    dalam al qur'an arti surat An Nisa ayat 79 adalah
    Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.

    mungkin maksud Anda ayat yang dilampirkan adalah surat An-Nisa ayat 29
    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا(*)وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا(*)

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

    saran aja, kalo mengutip silahkan sumbernya ditinjau kembali terutama ayat tersebut dari Al Qur'an yang seharusnya sumbernya sudah sangat jelas.

     
Post a Comment
<< Home
 
About Me

Name: Agustiyadi
Home: Jakarta, Jakarta, Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Powered by

Free Blogger Templates

BLOGGER

© Triagus Blog Template by Isnaini Dot Com